blok ini di peruntukan bagi kita semua yang mau peduli dengan bahasa dan budaya bangsa

Minggu, 09 September 2012

IKRAR PENGURUS OSIS BARU

IKRAR PENGURUS OSIS SMKN 20 JAKARTA Tahun 2012 1. Bertakwa kepada Tuhan Yang maha Esa 2. Menjalankan tugas sebagai pengurus OSIS SMKN 20 Jakarta masa bakti 2012-2013 dengan baik dan bersungguh-sungguh 3. Menjaga nama baik sekolah, OSIS, Guru dan orang tua baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah 4. Menjunjung tinggi persaudaraan antarsesama siswa dan hubungan baik dengan guru. 5. Melaksanakan program OSIS dan program sekolah S U R A T K E P U T U S A N KEPALA SMK N 20 JAKARTA Nomor : T e n t a n g SUSUNAN PENGURUS DAN PEMBINA ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS) SMKN 20 JAKARTA PERIODE 2012/2013 Kepala SMK 20 JAKARTA MENIMBANG : a Bahwa untuk lebih mengefektifkan serta memudahkan program kesiswaan, maka perlu dibentuk pengurus dan pembina OSIS ; b Bahwa penanggung jawab pembina OSIS di sekolah adalah kepala sekolah; c Bahwa dengan berakhirnya kepengurusan OSIS SMK 20 jakarta periode 2012-2013; d Bahwa agar OSIS dapat melaksanakan tugas dan fungsinya maka perlu mengesahkan dan melantik pengurus OSIS SMKN 20 Jakarta periode 2012/2013. MENGINGAT : 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 j.o. Nomor 29 Tahun 1990; 3 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0461/U/1994; 4 Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 201/C.Kep/0/1999. MEMPERHATIKAN Hasil rapat anggota OSIS pada tanggal ... MEMUTUSKAN MENETAPKAN : 1. Memberhentikan susunan Pengurus dan Pembina OSIS SMK 20 Jakarta periode 2012-2013; 2. Mengangkat susunan Pengurus dan Pembina OSIS SMKN 20 Jakarta periode 2012-2013; 3. Mengamanatkan nama-nama tersebut untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab; 4. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibenarkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : Kepala Sekolah,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar